Minggu, 16 Januari 2011

GLOBALISASI DAN INTEGRASI EKONOMI ASEAN


Memasuki milenium ketiga dunia ditandai dengan terintegrasinya negara-negara pada belahan dunia pada satu sistem khususnya pada bidang ekonomi.  Proses integrasi ekonomi ini penting dilakukan masing-masing kawasan untuk dapat bersaing dengan kawasan lainnya dalam menghadapi arus globalisasi dan liberalisasi perdagangan dunia.
           
Menurut Lodge (1991) globalisasi merupakan proses yang menempatkan masyarakat dunia dapat menjangkau satu dengan yang lainnya atau saling terhubungkan dalam semua aspek kehidupan mereka baik dalam bidang budaya, ekonomi, politik, tekhnologi maupun lingkungan hidup. Dengan kata lain bahwa masyarakat dunia hidup dalam suatu era di mana sebagian besar kehidupan mereka sangat ditentukan oleh proses global. Selain konsep kesalinghubungan, konsep yang sering muncul adalah integrasi. Menurut Amal bahwa globalisasi merupakan proses munculnya masyarakat global yaitu suatu dunia yang terintegrasi secara fisik dengan melampui batas negara, baik ideologi dan lembaga-lembaga politik dunia. Dalam pengertian bahwa globalisasi sebagai terwujudnya sebuah ekonomi dunia yang terintegrasi antara satu dan lainnya. Lebih jauh pandangan ini menitik beratkan kepada bagaimana menghilangkan faktor-faktor yang menghambat perdagangan dunia serta penyatuan pasar ekonomi secara keseluruhan tanpa melihat batas-batas teritorial sebuah negara.
           
Integrasi ekonomi secara regional merupakan langkah awal dalam upaya menyatukan sistem ekonomi dunia menjadi pasar tunggal. Langkah-langkah menuju integrasi ekonomi menjadi fokus kebijakan yang dikeluarkan oleh hampir setiap negara yang mengalami peningkatan terhadap pertumbuhan ekonomi negaranya khususnya negara-negara yang secara geografis berada dalam satu kawasan regional.

PERAN NEGARA DALAM REGIONALISASI EKONOMI

            Dalam kacamata kaum realis seperti Robert Gilpin, di era globalisasi sekarang ini peran negara masih signifikan bahkan semakin penting. Untuk membuktikan pendapatnya tersebut, Gilpin pada awalnya menggugat beberapa keyakinan yang dianut oleh para pendukung globalisasi pada pasar bebas. Menurut Gilpin, banyak pihak yang mempunyai keyakinan bahwa sebuah pergeseran yang besar tengah terjadi dari ekonomi state dominated ke arah ekonomi market dominated. Kelumpuhan ekonomi Uni Soviet misalnya merupakan contoh kongkrit dari kegagalan apa yang disebut dengan state dominated. Dimana negara melakukan kontrol ketat terhadap mekanisme pasar dari semua aktivitas perekonomian masyarakatnya. Namun disisi lain keberhasilan ekonomi Amerika Serikat pada era 1990-an telah mendorong penerimaan dari unristricted market sebagai solusi bagi penyakit ekonomi modern. Karena deregulasi dan beberapa reformasi yang lain telah mengurangi peran negara dalam ekonomi, banyak orang memiliki keyakinan bahwa pasar bebas akan menjadi mekanisme paling penting dalam menentukan ekonomi domestik maupun internasional dan terlebih lagi hubungan-hubungan yang dibangun secara politik. Dalam suatu ekonomi global yang sudah terintegrasi, negara menurut pandangan ini akan menjadi anakronisme dan berada dalam situasi kemunduran. Banyak dari mereka percaya bahwa menurunnya peran negara akan menjadi pembuka ke arah ekonomi global yang sesungguhnya yang dicirikan oleh ketiadaan hambatan dalam perdagangan, aliran uang dalam skala global dan kegiatan internasional dari perusahaan-perusahaan multinasional (Gilpin 2001).

            Dalam banyak fakta menunjukkan bahwa peran negara masih sangat dibutuhkan serta tetap relevan bahkan semakin penting di era pasar sekarang ini. Dapat dilihat misalnya, dalam konteks munculnya regionalisasi ekonomi (economic regionalism) seperti terbentuknya uni eropa (Europe Union) sebagai respon terhadap perkembangan tekhnologi, ekonomi, dan politik. Menurut Gilpin, penyebaran regionalisasi ekonomi ini merupakan respon penting dari negara untuk menyelesaikan secara bersama-sama masalah politik dan interdepedensi yang tinggi dari ekonomi global yang kompetitif. Meskipun tidak ada penjelasan yang tunggal mengenai regionalisme, namun setiap penetapan regional mewakili usaha-usaha secara individual negara untuk memperjuangkan tujuan-tujuan ekonomi politik mereka, baik yang bersifat nasional maupun kolektif.  Karena ekonomi global semakin terintegrasi, pengelompokkan regional bangsa telah meningkatkan kerjasama dalam rangka memperkokoh otonomi, memperbaiki posisi tawar dan memperjuangkan tujuan-tujuan ekonomi politik lainnya. Politik internasional yang dilakukan oleh negara bangsa merupakan cermin dari perjuangan negara-negara bangsa untuk meraih kekuasaan (struggle for power).

            Munculnya regionalisasi ekonomi merupakan perwujudan serta kesadaran tinggi dari negara dalam upaya memperjuangkan kepentingan nasional serta kepentingan regional mereka. Disisi lain dalam konteks liberalisasi ekonomi dan perdagangan bertujuan untuk mengharuskan penerimaan dari bentuk-bentuk diskriminasi  perdagangan dan kebijakan-kebijakan nonliberal yang dilakukan secara berkala. Dimasa sekarang ini, peran negara justru dibutuhkan demi berlakunya perdagangan bebas seperti harapan kaum neoliberal. Kebijakan negara terkait dengan perdagangan bebas akan memberikan stimulus bagi perusahaan-perusahaan domestik dan multinasiona dalam mengejar target untuk dapat memenangkan persaingan pasar dimana kompetisi terus tercipta. Hambatan-hambatan perdagangan tidak mungkin dapat dihilangkan tanpa adanya peran regulasi negara dimana pasar ekonomi akan selalu mengikuti irama persaingan dalam perdagangan. Ini semua dalam upaya menciptakan perdagangan bebas sebagai  jawaban terhadap tuntutan globalisasi yang menginginkan adanya perdagangan bebas. Dengan demikian tidak dapat dinafikan peran negara dalam tataran empiris sangat dibutuhkan untuk menciptakan regionalisasi ekonomi dalam era globalisasi seperti sekarang ini.

            Dalam konteks empirisnya, regionalisasi ekonomi yang dilakukan oleh masyarakat eropa yang membentuk Uni Eropa harus dapat menjadi referensi utama bagaimana regionalisasi ekonomi digagas dan dibangun tersebut mampu menjadi solusi terhadap upaya peningkatan kesejahteraan rakyat dibidang ekonomi serta memenangkan persaingan global. Ini merupakan cerminan bagaimana peran negara bangsa dalam menata sistem ekonomi regionalnya.

INTEGRASI EKONOMI ASEAN

Kontiniuitas perubahan lingkungan ekonomi global telah mengarahkan pada terciptanya suatu sistem perdagangan yang bebas serta pasar tunggal. Hal ini merupakan suatu tantangan yang harus dihadapi serta dijawab oleh negara-negara yang tergabung dalam ASEAN sebagai upaya meningkatkan posisi tawar ASEAN dalam sistem perekonomian global. Peningkatan posisi tawar ini tentunya akan berdampak pada perdagangan dan arus investasi yang tentunya akan meningkatkan laju pertumbuhan ekonomi negara-negara ASEAN.

            Keberhasilan Uni Eropa (Eorpe Union) membentuk satu pasar tunggal mengilhami ASEAN untuk melakukan hal yang sama. Pada KTT ASEAN Oktober 2002 di Kamboja, PM Singapura Goh Cok Tong mengusulkan agar di tahun 2020 dibentuk apa yang disebutnya sebagai pasar tunggal ASEAN mencontoh keberhasilan pembentukan pasar tunggal Eropa yang diberlakukan di kawasan Uni Eropa. Usulan ini langsung mendapat dukungan penuh dari PM Thailand Thaksin Shinawatra dan PM Malaysia Mahathir Mohammad. Pelaksanaan gagasan ini kemudian diwujudkan dalam sebuah naskah kesepakatan bersama negara-negara ASEAN yang lebih dikenal dengan istilah penandatanganan Bali Concorde II pada tanggal 7 Oktober 2003, yang menyepakati terbentuknya ASEAN Community pada tahun 2020 dengan tiga pilar utama: ASEAN Security Community, ASEAN Economic Community dan ASEAN Socio-Culture Community.

            Penyatuan ASEAN ke dalam ASEAN Community ini tentunya akan membawa dampak yang luar biasa besar, tidak hanya dari sisi ekonomi tetapi juga dalam segala aspek kehidupan lainnya. Selain itu juga posisi tawar negara-negara anggota ASEAN akan semakin meningkatkan persaingan kawasan-kawasan regional yang telah dibentuk sebelumnya. Dari sisi ekonomi misalnya, penyatuan ini akan menciptakan pasar yang mencakup wilayah seluas 4,5 juta km2 dengan populasi sekitar 500 juta jiwa (jumlah yang setara dengan UE saat ini), total perdagangan lebih dari 720 milyar dollar per tahun serta produk domestik bruto (PDB) lebih dari737 milyar dollar. Sebagai gambaran, kesepakatan perdagangan bebas ASEAN mampu meningkatkan perdagangan intra ASEAN dari 43,26 milyar dollar pada tahun 1993 menjadi 80 milyar dollar pada tahun 1996, atau dengan rata-rata pertumbuhan 28,3 persen per tahun. Share perdagangan intra ASEAN terhadap total perdagangan juga meningkat dari 20 menjadi 25 persen. Penyatuan ASEAN ke dalam pasar tunggal diyakini akan memberikan dampak sangat besar.

Lebih jauh lagi, Mr. Osamu Watanabe (Presiden Organisasi Perdagangan Luar Negeri Jepang JETRO) memimpikan terjadinya integrasi ekonomi ASEAN plus 3 negara yaitu China, Jepang dan Korea. ASEAN di tambah tiga negara maju tersebut akan menghasilkan pasar yang jauh lebih besar dengan populasi lebih dari 3 milyar manusia, sehingga dampaknya pun akan jauh lebih dahsyat. Proses ke arah sana sudah dimulai dengan ditandatanganinya kesepakatan ASEAN-China Free Trade Area serta Comprehensive Economic Partnership antara ASEAN-Jepang dan ASEAN-Korea Selatan. Bahkan, ekonomi Asia Timur akan makin besar dengan hadirnya India. Tanggal 29 Juni 2005 lalu India telah menandatangani Comprehensive Economic Co-operation Agreement dengan Singapura. Pada bulan November 2004, India dan ASEAN pun telah menandatangani kesepakatan India-ASEAN Regional Trade and Investment Area sebagai awal kerjasama India-ASEAN pada masa-masa mendatang.
           
            ASEAN Economic Community atau Pasar Tunggal ASEAN 2020 merupakan gambaran yang nantinya akan menjadi suatu kawasan ekonomi ekonomi tanpa frontier (batas antar negara) di tenggara Benua Asia yang memanjang sampai ke Utara dan Selatan benua Asia. dimana setiap penduduk maupun sumber daya dari setiap negara anggota bisa bergerak bebas (sebagaimana dalam negeri sendiri). Tujuannya adalah untuk mencapai tingkat kegunaan yang paling optimal yang pada akhirnya akan mendorong tercapainya tingkat kemakmuran (kesejahteraan) yang sama (merata) diantara negara-negara anggota ASEAN. Adapun Konsep ASEAN Economic Community dilandasi oleh empat pilar utama sebagai berikut:

  1. Free movement of goods and services.
Konsep ini memungkinkan terjadinya pergerakan barang-barang dan jasa tanpa ada hambatan (pajak bea masuk, tarif, quota dll), yang merupakan bentuk lanjut dari kawasan perdagangan bebas (sebagaimana AFTA) dengan menghilangkan segala bentuk hambatan perdagangan (obstacles) yang tersisa. Dengan demikian, barang-barang produksi negara anggota ASEAN akan bebas diperjual belikan di seluruh kawasan sebagaimana di negeri sendiri. Pada akhirnya konsumen akan bisa mendapatkan barang "terbaik“ dengan harga termurah.

  1. Freedom of movement for skilled and talented labours.
Konsep ini dimaksudkan untuk mendorong terjadinya mobilitas tenaga kerja sesuai dengan tuntutan pasar dan memberi kesempatan kepada setiap pekerja untuk menemukan pekerjaan terbaik sesuai dengan kualifikasi yang dimiliki. Selanjutnya, mobilitas tenaga kerja akan mendorong terjadinya kontak dan meningkatkan saling pengertian antar sesama penduduk negara-negara ASEAN.  Berbeda dengan konsep UE yang memungkinkan terjadinya pergerakan tenaga kerja secara bebas, ASEAN hanya akan mengijinkannya untuk tenaga kerja pada kategori terdidik. Konsekuensinya, hanya orang-orang terdidik lah yang bebas bekerja dimana saja, sementara tenaga kerja tak terdidik tidak akan mendapat kesempatan.

  1. Freedom of establishment and provision of services and mutual recognition of diplomas.
Konsep ini menjamin setiap expert warga negara ASEAN akan bebas membuka praktek layanan di setiap wilayah ASEAN tanpa ada diskriminasi kewarganegaraan. Konsekuensinya setiap dokter, akuntan, pengacara dan WNI profesional lainnya akan bebas membuka praktek di negara-negara ASEAN lainnya, sebagaimana halnya dokter serta profesional dari negara ASEAN akan bebas membuka praktek di seluruh wilayah Indonesia.

  1. Free movement of capital.
Konsep ini akan menjamin bahwa modal atau kapital akan bisa berpindah secara leluasa diantara negara-negara ASEAN, yang secara teoritis memungkinkan terjadinya penanaman modal secara efisien. Dengan demikian, setiap pemilik modal baik WNI maupun waga negara lainnya akan bebas dan leluasa memindahkan investasinya dari Indonesia ke negara ASEAN --atau sebaliknya-- demi mencapai efisiensi tertinggi tanpa bisa dicegah.

Dengan keempat pilar konsep ini tentunya kondisi perekonomian yang terjadi di kawasan asia tenggara akan berlangsung sangat bebas bahkan jauh lebih bebas dari AFTA. Didalam AFTA pemerintah masing-masing negara ASEAN dimungkinkan untuk menerapkan bea masuk 1 hingga 5 persen yang bertujuan untuk melindungi industri dalam negeri atau barang-barang produksi dalam negeri. Semoga upaya mewujudkan ASEAN Community yang akan membawa ASEAN kepada pengintegrasian perekonomiannya mampu menjadi sebuah langkah strategis dalam upaya pemerataan kemakmuran dan kesejahteraan bagi masyarakat ASEAN.
           
                                   
                                                                                    


Tidak ada komentar:

Posting Komentar